Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat demo terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). HO/@partainasdem
JAKARTA — DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa setelah DPR bersama pemerintah dan masyarakat terus mengawal proses pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tersebut.
Saan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset agar target waktu yang telah ditetapkan benar-benar dapat direalisasikan.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, pengawalan publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal sekaligus menjaga substansi undang-undang agar mampu menjawab harapan masyarakat.
Komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset, kata Saan, merupakan agenda bersama antara DPR dan pemerintah.
DPR telah menetapkan target penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Pemerintah pun disebut memiliki komitmen yang sama untuk mendorong lahirnya regulasi tersebut.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata legislator Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, DPR telah menyampaikan sekaligus menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
Dengan adanya tenggat tersebut, seluruh pihak kini didorong untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
RUU tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam memperkuat upaya negara menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang nantinya diatur dalam undang-undang. (*)